Berita

Potensi Zakat Indonesia Rp1.000 Triliun: Strategi & Dampak Program

1 Mins read

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional memperkuat sinergi dalam forum silaturahmi yang digelar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Pertemuan ini menjadi ajang berbagi gagasan untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional yang diperkirakan hampir menyentuh angka Rp1.000 triliun.

​Acara bertajuk “Fundraising 1447 H Bersama Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia” ini diinisiasi oleh Lazismu, Baznas, dan Kementerian Agama. Fokus utama diskusi tidak hanya pada angka penghimpunan, melainkan pada efektivitas penyaluran program yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

​Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, mengungkapkan bahwa perhatian global kini tertuju pada Indonesia sebagai rujukan pengelolaan zakat. Namun, besarnya potensi ini harus dibarengi dengan strategi yang matang.

​“Potensinya besar, hampir menyentuh Rp1.000 triliun. Poin utamanya adalah bagaimana strategi, teknis program, dan kesiapan sumber daya amilnya,” ujar Rizaludin. Ia juga menekankan perlunya sensus riil untuk memetakan potensi dana zakat secara akurat, dengan estimasi biaya riset sekitar Rp20 miliar.

Urgensi Data dan Dampak Distribusi

Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latief, menekankan pentingnya akurasi data dalam gerakan filantropi. Berdasarkan risetnya pada 2017, potensi zakat di lingkungan Muhammadiyah mencapai Rp470 miliar, namun realisasinya baru tercapai sepenuhnya pada 2022.

​Lebih lanjut, Hilman mengingatkan agar perhatian pegiat zakat mulai bergeser ke arah distribusi. “Rancangan besar capaian distribusinya harus jelas. Bagaimana zakat mampu berkontribusi pada pembangunan dan Sustainable Development Goals (SDGs),” tegasnya.

​Ia mendorong agar Fikih SDGs yang pernah diterbitkan Baznas dikaji lebih dalam menjadi strategi taktis. “Kita baru punya angka secara umum, namun dampaknya belum dirumuskan menjadi temuan kontribusi yang nyata terhadap kemaslahatan,” tambah Hilman.

Baca...  Perkuat Digitalisasi, Muhammadiyah Sumedang Bekerjasama dengan PT.Telkom Indonesia

Reformasi Regulasi dan Sinergi Nasional

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, mengajak seluruh lembaga amil zakat untuk belajar dari konsistensi Muhammadiyah dalam memberikan manfaat sosial sejak dini.

​Waryono juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi agar tetap relevan. “Mari bersama merumuskan Undang-Undang Zakat yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami sangat terbuka menerima masukan dari semua LAZ,” ungkapnya.

​Di sisi lain, ia menyoroti masalah ketidaktepatan penyaluran dana sosial yang menurut data Bappenas mencapai Rp70 triliun per tahun. Hal ini mempertegas pentingnya validasi data agar bantuan tidak salah sasaran.

​“Penting adanya pembaruan dan validasi sehingga data tidak menjadi ‘data mati’. Sinergi ini diharapkan membuat zakat benar-benar mampu menguatkan Indonesia di masa depan,” tutup Waryono.

[Kelembagaan dan Humas Lazismu Pusat]

114 posts

About author
Media dan Publikasi Serikat Usaha Muhammadiyah.
Articles
Related posts
ArtikelBerita

Ketika Piring Berubah Jadi Petaka: Menimbang Ulang Nurani di Balik Program Makan Bergizi Gratis

5 Mins read
Selasa malam, 1 September 2026, langit Tanggulangin, Sidoarjo, dipenuhi lolongan sirene. Bukan sirene tanda bahaya kebakaran atau bencana alam, melainkan seruan darurat…
BeritaMuhammadiyah

Tangani 2.222 Pasien, Ini Kiprah EMT Muhammadiyah Gempa NTT

2 Mins read
​NUSA TENGGARA TIMUR — Status keadaan darurat bencana pascagempa selama 14 hari yang ditetapkan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melalui Surat…
BeritaMuhammadiyah

​EMT Muhammadiyah Standar WHO Buka RS Lapangan di Flores

1 Mins read
​MANGGARAI TIMUR — Tim Medis Darurat (Emergency Medical Team/EMT) Muhammadiyah yang terverifikasi oleh WHO telah dikerahkan ke Dampek, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Berita

Resmi Nahkoda Baru RS Muhammadiyah Kalikapas Periode 2026-2030