Topik ini jujur saja bukan topik yang hitam putih. Saya pernah duduk bareng seorang teman yang bekerja di startup. Gajinya bagus, tapi arus kasnya kadang naik turun karena banyak kebutuhan operasional dibayar dulu pakai kartu kredit.
Awalnya dia santai. Selalu bayar sebelum jatuh tempo. Tidak pernah kena bunga.
Sampai suatu bulan, ada proyek besar yang pembayarannya molor. Tagihan kartu kredit tetap jalan. Dia tidak mau kena bunga. Akhirnya pakai jasa pembayaran kartu kredit. Tagihan lunas, tapi sekarang dia punya kewajiban bayar ke penyedia jasa dengan tambahan fee.
Di situ muncul pertanyaan yang sangat manusiawi:
“Ini sebenarnya halal nggak ya?”
Mari kita bahas pelan-pelan. Tidak kaku. Tapi tetap serius.
Kartu Kredit Menurut Islam
Secara sederhana, kartu kredit adalah fasilitas utang. Bank membayarkan transaksi kita dulu, lalu kita membayar di akhir periode.
Masalahnya ada di bunga.
Dalam Islam, tambahan atas utang karena penundaan waktu disebut riba. Dan riba jelas diharamkan.
Bagaimana dengan kartu kredit konvensional?
Mayoritas ulama kontemporer menyatakan kartu kredit konvensional bermasalah karena:
- Ada klausul bunga keterlambatan
- Ada bunga cicilan
- Sistemnya berbasis tambahan karena waktu
Meskipun seseorang selalu membayar tepat waktu, akad awalnya tetap memuat potensi riba.
Itu sebabnya banyak yang merasa tidak tenang, meski belum pernah kena bunga sekalipun.
Lalu bagaimana dengan kartu kredit syariah?
Biasanya menggunakan akad seperti:
- Qardh
- Kafalah
- Ijarah
Biayanya berupa fee tetap, bukan bunga persentase. Denda keterlambatan biasanya tidak menjadi keuntungan bank.
Namun tetap harus dibaca detail akadnya. Jangan hanya melihat label “syariah”.
Jasa Pembayaran Menurut Islam
Dalam fiqih, jasa pembayaran termasuk akad ijarah, yaitu sewa jasa.
Contoh sederhana yang jelas halal:
- Saya minta orang membayarkan tagihan listrik saya
- Saya bayar upah jasanya
- Tidak ada tambahan karena waktu
Selama fee jelas dan disepakati di awal, itu halal.
Masalah muncul ketika yang dibayarkan adalah utang berbunga.
Jasa Pembayaran Kartu Kredit Menurut Islam
Sekarang kita gabungkan.
Di lapangan, biasanya modelnya seperti ini:
- Pengguna punya tagihan kartu kredit.
- Penyedia jasa melunasi tagihan tersebut.
- Pengguna membayar ke penyedia jasa dengan tambahan fee.
Di sini ada beberapa kemungkinan hukum.
Kondisi Pertama: Membantu Melunasi Agar Tidak Terkena Bunga
Ini sering terjadi.
Misalnya:
- Tagihan 10 juta
- Jatuh tempo besok
- Kalau telat, kena bunga
Penyedia jasa membayar 10 juta. Lalu pengguna membayar kembali 10,2 juta sebagai fee jasa tetap.
Sebagian ulama melihat ini sebagai:
- Ujrah atau upah jasa
- Bukan tambahan karena waktu
- Selama nominalnya tetap dan jelas di awal
Dalam konteks ini, jasa tersebut bisa dipandang sebagai membantu menghindari riba yang lebih besar.
Secara moral, justru ia mencegah bunga bertambah.
Kondisi Kedua: Fee Berbasis Persentase dan Waktu
Kalau skemanya seperti ini:
- Semakin lama mencicil, semakin besar tambahan
- Fee dihitung persentase dari utang
- Ada denda tambahan jika telat bayar ke penyedia jasa
Maka ini berpotensi menyerupai riba baru.
Secara bentuk mungkin berbeda, tapi substansinya mirip utang berbunga.
Di sini hukumnya jadi bermasalah.
Analisis Ringkas Perbandingan
| Situasi | Potensi Hukum |
|---|---|
| Kartu kredit konvensional berbunga | Mayoritas ulama tidak membolehkan |
| Kartu kredit syariah | Dibolehkan dengan syarat |
| Jasa pembayaran dengan fee tetap | Cenderung boleh |
| Jasa pembayaran dengan tambahan berbasis waktu | Berpotensi riba |
Apakah Jasa Pembayaran Termasuk Tolong-Menolong dalam Dosa?
Ini juga sering ditanyakan.
Ada yang berpendapat bahwa membantu membayar kartu kredit konvensional berarti membantu sistem riba.
Namun ada juga yang membedakan antara:
- Membantu melakukan akad riba
- Membantu melunasi utang agar tidak bertambah riba
Kalau tujuannya mencegah bunga tambahan, sebagian ulama lebih lunak dalam memandangnya.
Konteks sangat menentukan.
Sikap yang Lebih Aman
Kalau ingin lebih tenang secara hati dan syariah, langkah paling aman adalah:
- Menghindari kartu kredit berbunga
- Jika terpaksa, disiplin bayar sebelum jatuh tempo
- Hindari jasa pembayaran yang menyerupai sistem bunga
- Pastikan fee jasa tetap dan transparan
Kadang yang bikin hati gelisah bukan sekadar hukumnya, tapi rasa tidak nyaman karena tahu sistemnya berbasis riba.
Dan rasa itu biasanya tidak salah.
Kesimpulan
Jasa pembayaran kartu kredit menurut Islam tidak bisa dipukul rata.
Intinya:
- Kalau sistemnya berbasis bunga, jelas bermasalah.
- Kalau fee jasa tetap dan bukan tambahan karena waktu, cenderung diperbolehkan.
- Kalau tambahan dihitung seperti bunga baru, maka berpotensi riba.
Yang paling penting adalah memahami akad dan struktur biayanya, bukan hanya melihat nama layanannya.
FAQ Seputar Jasa Pembayaran Kartu Kredit Menurut Islam
Apakah semua kartu kredit haram?
Tidak semua. Kartu kredit konvensional berbunga umumnya dinilai tidak diperbolehkan. Kartu kredit syariah diperbolehkan selama sesuai prinsip syariah.
Apakah jasa pembayaran kartu kredit otomatis haram?
Tidak otomatis. Tergantung struktur fee dan mekanismenya.
Bolehkah mengambil keuntungan dari jasa pembayaran?
Boleh jika berupa ujrah atau fee jasa yang jelas dan bukan tambahan karena waktu.
Bagaimana jika sudah terlanjur menggunakan kartu kredit konvensional?
Segera lunasi, hindari bunga, dan usahakan beralih ke sistem yang lebih sesuai syariah.

