Yusuf al-Qaradhawi merupakan salah satu Ulama terkemuka abad ini dan seorang
Mujtahid yang fatwa dan ijtihadnya banyak diambil oleh sebagian besar umat
Muslim saat ini. Syaikh Dr. Muhammad Yusuf al-Qardhawi lahir pada tanggal 09
September 1926 di desa Safaf Turab bagian Barat Mesir. Ia menjadi anak yatim
ketika berumur dua tahun. Ia diasuh oleh pamannya. Ketika usianya belum genap
sepuluh tahun, Dr.Yusuf al-Qaradhawi telah menghafal Al-Qur’an. Seuasai
menamatkan pendidikan di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, ia meneruskan ke
Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Buku
Tasawwuf pertama yang ia baca adalah Minhaj al-Abidin dan kitab Ihya ‘Ulumuddin
karya Imam Al-Ghazali. Syaikh Yusuf al-Qaradhawi kemudian melanjutkan
pendidikan bahasa Arab selama dua tahun dan ia lulus dengan prestasi terbaik
serta memperoleh ijazah internasional dan sertifikat mengajar. Pada tahun 1957,
Yusuf al-Qaradhawi masuk Ma’had al-Buhutus wa al-Dirasat al-Arabiyah al-Aliyah
dan berhasil meraih diploma bidang bahasa dan sastra Arab. Pada tahun 1960,
Yusuf Qaradhawi melanjutkan studinya Program Pascasarjana (Dirasah al-Ulya),
Universitas Al-Azhar, Mesir dengan mengambil jurusan Tafsir Hadis.
Kemudian,
ia melanjutkan lagi pada tingkat Doktor dengan menulis Desertasi berjudul
“Al-Zakah wa Atsaruha fi Halli al-Masyakil al-Ijtimaiyyah (Zakat dan
Pengaruhnya dalam Mengatasi Problematika Sosial)”. Desertasi sempat tertunda
karena tahun 1968-1970 M, ia dipenjara oleh pemerintah Mesir karena dituduh
berafiliasi kepada organisasi Ikhwanul Muslimin. Desertasinya tersebut telah
diterbitkan dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa termasuk bahasa
Indonesia dengan judul “Hukum Zakat : Studi Komperatif Mengenai Status dan
Filsafat Zakat Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis ”.
Belum
ada suatu pembahasan mengenai ketentuan zakat yang begitu mendalam dan
menyeluruh seperti yang kita lihat dalam Fiqhuz Zakat oleh Dr. Yusuf
al-Qaradhawi. Buku Hukum Zakat karya Dr.Yusuf Qaradhwi merupakan salah satu
pedoman lembaga-lembaga zakat Indonesia dalam melaksanakan dan mengelola zakat.
Kemudian, ia meninggalkan Mesir dan tinggal di Ibukota Doha (Qatar). Di Qatar,
ia diangkat menjadi Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar.