KeislamanPendidikan

Hakikat Mukminat Menurut Ahli

2 Mins read

Mukminat bentuk jamaknya dari kata “Mukmin” yang artinya mungkin atau boleh, lawan katanya pasti, harus atau wajib. Dalam ilmu kalam, alam ( dalam arti segala sesuatu selain Allah) dikatakan sebagai sesuatu yang Mukminat. Artinya, alam itu mungkin ada dan mungkin tiada. Dibandingkan dengan Allah, Ia wajib ada dan mustahil tiada.

Mukmin termasuk sifat Allah dalam arti bahwa Allah mungkin atau boleh (Jaiz) berbuat atau tidak berbuat. Pendapat ini merupakan paham kaum Asy’ariyah. Menurut paham tersebut karena Allah berkuasa berkehendak mutlak. Dalam hal ini Abu Hasan Ali bin Ismail al-Asy’ari menulis dalam kitabnya al-Ibanah bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun, di atas Tuhan tiada satu zat lain yang dapat membuat hukum dan dapat menentukan apakah yang boleh dan apa yang tidak boleh dibuat Tuhan.

Tuhan bersifat Absolut dalam kehendak dan kekuasaan-Nya. Tuhan adalah Maha pemilik yang bersifat absolut dan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya di dalam kerajaan-Nya dan tak seorangpun yang dapat mencela perbuatan-Nya.

Abu Mansur Abdul Qahir al-Baghdadi (wafat 429 H/1037 M), mengatakan bahwa boleh saja Tuhan melarang apa yang telah diperintahkan-Nya dan memerintahkan apa yang dilarang-Nya. Imam Al Ghazali juga memberikan pendapat yang sama. Menurutnya, Tuhan dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, dapat menyiksa orang berbuat baik jika itu dikehendaki-Nya dapat memberi imbalan kepada orang kafir jika demikian itu dikehendaki-Nya. Dengan kata lain, semuanya serba Mukmin, serba boleh Bagi Tuhan.

Berlainan dengan paham kaum Asy’ariyah, kaum Muktazilah walaupun dapat bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak bersifat mutlak lagi. Menurut paham ini, kekuasaan mutlak Tuhan telah dibatasi oleh kebebasan yang telah diberikan kepada manusia dalam bentuk menentukan kemauan dan perbuatan.

Kekuasaan mutlak Tuhan itu dibatasi pula oleh sifat keadilan Tuhan, kewajiban-kewajiban Tuhan terhadap manusia dan hukum alam atau sunnatullah. Dengan demikian, Tuhan tidak mungkin berbuat kehendak-Nya. Kemungkinan (al-Mukminat) bagi Tuhan bersifat terbatas. Batasan-batasan itu ditentukan oleh Tuhan sendiri dengan kemauan-Nya sendiri pula.

Kalangan filosofis membahas Mukmin atau mukminat dalam konsep mereka mengenai wujud (Sifat Dua Puluh). Ibnu Sina misalnya mengatakan bahwa sifat wujudnya yang terpenting dan mempunyai kedudukan di atas segala sifat-sifat lainnya. Hakikat dalam paham ilmu Sina tersebut dalam akal, sedangkan wujud terdapat di luar akal.

Wujudlah yang membuat setiap hakikat mempunyai kenyataan di luar akal. Apabila keduanya dijadikan satu maka hakikat dan wujud dapat mempengaruhi gabungan sebagai berikut. Pertama, Mumtani’ al-wujud ( hakikat yang tidak dapat mempunyai wujud) yaitu sesuatu yang mustahil bahwa wujud seperti adanya kosmos lain di samping kosmos yang ada.

Kedua, Mukmin al-Wujud yaitu hakikat yang boleh mempunyai wujud dan boleh pula tidak, seperti alam yang ada ini. Mulanya tiada, kemudian ada dan akhirnya akan menjadi hancur menjadi tidak ada. Ketiga, Wajib al-wujud yaitu hakikat yang harus mempunyai Wujud yaitu Tuhan. Wajib al-wujud inilah yang mewujudkan Mukmin al-Wujud atau alam semesta ini.

Dengan uraian tentang filsafat wujud Ibnu Sina di atas dapat dikatakan bahwa istilah Mukmin atau mukmin yang sama dengan alam ( segala sesuatu selain Allah) karena alam ini mungkin ada dan mungkin pula tiada. Dan kata lain, Mukmin Al wujud adalah sesuatu yang wujudnya tidak mempunyai alasan yang hakiki atau wajib. Baik wujud atau tidak wujud sama kemungkinannya. Zatnya berbeda dari wujudnya, yaitu dalam hal segala sesuatu selain Allah.

172 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
KeislamanSejarah

Mu'awiyah Pendiri Bani Umayyah

4 Mins read
Mu’awiyah bin Abu Sufyan lahir di Mekah, 602 dan wafat di Damaskus, Rajab 60 H/680 M. Dia adalah bangsawan Quraisy, pendiri dan…
KeislamanSejarah

Sejarah Kekuasaan Dan Politik Di Mekah

8 Mins read
Kuliahalislam.com-Mekah merupakan kota suci umat Islam, tempat berdirinya Ka’bah tempat umat Islam melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun kelima Islam dan tempat…
Keislaman

Apa Hukum Berbicara? Ini Jawaban Imam Abi Zakaria An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali

2 Mins read
Pada dasarnya, dalam pandangan syariat Islam, segala sesuatu yang tidak dilarang secara spesifik hukumnya adalah mubah atau boleh. Prinsip ini berlaku juga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights