Keislaman

Tujuan Agung Pernikahan dalam Islam: Membangun Peradaban dari Fondasi Keluarga Sakinah

4 Mins read

Pernikahan dalam pandangan Islam bukanlah sekadar ikatan sipil atau pemenuhan kebutuhan biologis semata. Ia adalah sebuah institusi suci, sebuah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kokoh), dan merupakan salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat dan peradaban yang beradab.

Al-Qur’an, khususnya dalam surat An-Nisa, meletakkan dasar-dasar hukum dan etika berkeluarga, yang kemudian diperinci dan dicontohkan secara sempurna oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnahnya.

Seruan untuk menikah yang digaungkan dalam syariat Islam memiliki tujuan-tujuan mulia yang mencakup dimensi spiritual, biologis, psikologis, dan sosial. Tiga di antara tujuan paling fundamental tersebut adalah untuk menyalurkan fitrah manusiawi, melestarikan keturunan, dan meraih ketenangan jiwa.

Pertama: Memenuhi Tuntutan Fitrah dan Menjaga Kehormatan (Hifzhun Nafs)

Tujuan pertama dan yang paling mendasar dari pernikahan adalah untuk memenuhi tuntutan fitrah manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dengan berbagai naluri (insting), salah satunya adalah syahwat atau hasrat seksual terhadap lawan jenis.

Islam, sebagai agama yang selaras dengan fitrah (dinul fitrah), tidak mengebiri atau memandang naluri ini sebagai sesuatu yang kotor dan harus dimusnahkan. Sebaliknya, Islam memberikan jalan yang terhormat, suci, dan penuh berkah untuk menyalurkannya, yaitu melalui institusi pernikahan.

Hasrat ini adalah energi yang inheren dalam diri setiap manusia, meskipun tingkat kekuatannya bervariasi. Jika tidak dikelola dalam wadah yang benar, energi ini dapat mengarah pada kerusakan moral individu dan kekacauan sosial, seperti perzinaan, pelecehan, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panduan yang sangat jelas, khususnya kepada para pemuda yang gejolak hasratnya berada di puncak. Beliau bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Baca...  Tjoet Njak Meutia Pejuang Perang Aceh

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang telah mampu (al-ba'ah), maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari no. 5065)

Hadis ini memberikan solusi yang komprehensif. Kata al-ba'ah tidak hanya diartikan sebagai kemampuan finansial (nafkah), tetapi juga mencakup kesiapan fisik, mental, dan spiritual untuk memikul tanggung jawab sebagai suami atau istri. Pernikahan menjadi benteng utama (حصن) bagi seorang Muslim. Dengan menikah, seseorang akan lebih mudah ghadhul bashar (menundukkan pandangan) dari hal-hal yang diharamkan dan tahshinul farj (menjaga kemaluan) dari perbuatan keji.

Ini adalah mekanisme penjagaan diri (iffah) yang paling efektif. Ketika kebutuhan fitrah ini terpenuhi di dalam bingkai yang halal, jiwa menjadi lebih tenang, pikiran lebih fokus, dan seseorang dapat beribadah serta berkarya dengan lebih optimal.

Kedua: Melestarikan Keturunan dan Membangun Generasi Rabbani

Tujuan agung kedua dari pernikahan adalah untuk memperoleh dan melestarikan keturunan (hifzhun nasl). Ini adalah salah satu dari maqashid asy-syari'ah (tujuan-tujuan utama syariat Islam). Allah, dengan kebijaksanaan-Nya, menetapkan proses regenerasi manusia melalui ikatan pernikahan yang sah, bukan melalui cara-cara yang acak dan tanpa aturan. Proses ini memastikan kejelasan nasab, tanggung jawab pengasuhan, dan keberlangsungan umat manusia.

Memiliki keturunan dalam Islam bukan sekadar persoalan kuantitas, tetapi yang lebih penting adalah kualitas. Tujuannya adalah melahirkan generasi penerus yang saleh dan salihah, yang akan menyembah Allah, memakmurkan bumi, dan melanjutkan risalah kebaikan. Inilah investasi terbesar bagi orang tua yang pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah mereka meninggal dunia.

Baca...  Jamaluddin Al Kubro: Misteri Penyebar Islam dan Jejaknya di Nusantara

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dengan pasangan yang berpotensi memiliki banyak keturunan dan memiliki sifat penyayang, karena ini akan menjadi kebanggaan beliau di hari kiamat. Beliau bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penyayang (al-wadud) dan subur (al-walud), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain (pada hari kiamat).” (Shahih, Riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Perlu dicermati bahwa Rasulullah mendahulukan sifat al-wadud (penyayang) sebelum al-walud (subur). Ini mengisyaratkan bahwa landasan utama dalam membangun keluarga adalah cinta dan kasih sayang. Dari rahim keluarga yang penuh kasih sayang inilah diharapkan lahir anak-anak yang tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga berkualitas secara iman, akhlak, dan ilmu. Mereka inilah yang akan menjadi penyejuk mata (qurrata a'yun) bagi orang tuanya di dunia dan menjadi aset berharga di akhirat.

Ketiga: Meraih Ketenangan Jiwa (Sakinah) dan Kasih Sayang (Mawaddah wa Rahmah)

Inilah puncak dan esensi dari tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk mencapai ketenangan dan ketenteraman batin. Kehidupan ini penuh dengan tantangan, tekanan, dan kesulitan. Dalam perjalanan yang melelahkan itu, manusia membutuhkan sebuah “pelabuhan” yang aman, tempat ia bisa berlabuh, beristirahat, dan menemukan kedamaian. Pelabuhan itu adalah keluarga yang dibangun melalui pernikahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat-Nya yang sangat indah:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya (litaskunu ilaiha), dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Baca...  Makna Takziyah Dalam Perspektif Islam

Ayat ini menjelaskan tiga pilar psikologis dalam pernikahan:

  1. Sakinah: Ketenangan, ketenteraman, dan kedamaian jiwa yang dirasakan ketika berada di sisi pasangan. Pasangan menjadi sumber keteduhan, tempat berbagi keluh kesah tanpa rasa takut dihakimi, dan pemberi dukungan tanpa pamrih.
  2. Mawaddah: Rasa cinta, hasrat, dan ketertarikan yang bergejolak, yang menjadi perekat awal dan bumbu dalam hubungan suami istri.
  3. Rahmah: Rasa kasih sayang yang tulus, belas kasihan, dan empati yang mendalam. Rahmah adalah cinta yang matang, yang membuat pasangan saling menjaga, merawat, dan memaafkan, terutama saat menghadapi kesulitan, sakit, atau di usia senja.

Kombinasi dari sakinah, mawaddah, dan rahmah inilah yang menjadikan rumah tangga sebagai baiti jannati (rumahku, surgaku). Ia bukan lagi sekadar tempat berteduh secara fisik, tetapi menjadi surga dunia yang menenteramkan jiwa dan menguatkan iman untuk menghadapi badai kehidupan. Pernikahan menjadi sarana untuk saling melengkapi, saling menguatkan dalam ketaatan, dan bersama-sama berjalan menuju ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Secara keseluruhan, seruan menikah dalam Islam adalah sebuah panggilan untuk menyempurnakan separuh agama, membangun peradaban, dan meraih kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat. Ia adalah jalan untuk menyalurkan fitrah secara terhormat, melahirkan generasi rabbani yang membanggakan, serta menemukan ketenangan jiwa dalam naungan cinta dan kasih sayang yang diridhai-Nya.

3 posts

About author
Penulis dan mahasiswa hukum UIN Kiai Ageng Muhammad Besari. Mengabdi sebagai guru di Pondok Pesantren Al-Iman, Ponorogo.
Articles
Related posts
KeislamanSejarah

Perkembangan Sarekat Islam Di Indonesia

8 Mins read
Kuliahalislam.Sarekat Islam (SI) merupakan sebuah organisasi politik Indonesia yang paling menonjol pada awal abad ke-20, didirikan pada 10 September 1912. Sarekat Islam…
EsaiFilsafatKeislaman

Menjadi Pribadi Muslim Modern: Berpikir Irfani, Bertindak Burhani, Beramal Bayani

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM- Kita hidup sebagai manusia yang bersosialisasi dalam berbagai generasi dengan karakteristik dan cara berpikir yang berbeda-beda. Dari generasi Baby Boomers hingga…
Keislaman

Ustaz Handung Mengingatkan Mengenai Kampung Akhirat

1 Mins read
Dunia yang sudah bergeser era modern ini sering membuat kita lupa terhadap ibadah batiniah untuk menyeimbangkan aspek disiplin kehidupan individu. Padahal terlalu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Artikel

Seragam Drumband: Identitas, Estetika, dan Fungsi dalam Dunia Pertunjukan Musik Baris-Berbaris

Verified by MonsterInsights